Setelah mempelajari audit BI sebelumnya pada artikel tentang cara mudah memahami audit BI, selanjutnya kita akan mempelajari cara mengaudit data audit BI. Namun sebelum kita masuk terlalu dalam, mari kita beri komentar sedikit. Sampai saat itu, bahasa online.
Sistem Pemeriksaan BI adalah sistem penyimpanan data debitur di Bank Indonesia. Karena penting dan rahasia, data ini hanya dapat dirujuk oleh pemangku kepentingan. Dalam hal ini yang berkepentingan adalah kreditor atau calon kreditor. Data pengendalian BI ditangani oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang menjadi regulator di bidang perbankan. Dan setiap debitur di bank harus terdaftar dalam data kendali BI.
Misalnya saya pinjam dari bank A, jadi bank akan mencatat detail pinjaman saya di database bank Indonesia di sistem kendali BI. Tujuannya untuk berbagi informasi dengan bank lain yang ingin meminjamkan saya. Pasalnya, data historis pembayaran obligasi yang akurat tercatat dalam hasil audit BI. Alias dalam laporan audit BI menunjukkan apakah saya benar atau tidak dalam membayar tanggung jawab saya kepada kreditor.
Juga, ada informasi tentang kewajiban apa yang saya miliki, aset yang menjamin pinjaman hingga saya kembali ke ketepatan saya dalam membayar kewajiban tersebut. Dan bank mencari pelanggan seperti ini. Bagi bank, tidak ada gunanya nasabah mempunyai uang, jika mereka berperilaku buruk dan tidak mau memenuhi kewajibannya tepat waktu. Kebiasaan buruk.
Slik online saat ini dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi jalannya sektor keuangan di Indonesia. Lantas, apa peran BI sebagai regulator, kini peran tersebut mulai diambil alih oleh OJK. Hal tersebut memisahkan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dan fungsinya sebagai regulator di bidang keuangan.
Setelah sistem diubah, hasil pemeriksaan BI diubah menjadi Informasi Debitur yaitu IDeb. Permintaan data dapat dilakukan melalui sistem yang terkoneksi dengan pusat data OJK yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan. Oleh karena itu, setiap kami meminta kredit, BI akan mengecek alias mengecek data permintaan informasi debitur di sistem SLIK. Data ini akan menjadi bahan pertimbangan sebelum bank menyetujui pengajuan pinjaman bagi nasabahnya.
Kami, setiap orang, sebagai masyarakat umum, memiliki akses ke informasi debitur kami. Karena data ini adalah data pribadi kita. Kenapa bank lain bisa mengakses data debitur orang lain, sedangkan kita sebagai debitur tidak bisa mengakses data kita?